Pengelolaan Kas Daerah Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kejaksaan Diminta Periksa TAPD Pemkab Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Pengelolaan Kas di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dinilai melabrak ketentuan Perundang-undangan.

Hal itu lantaran adanya upaya utak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan hal itu termuat pada halaman 11 hingga 20 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.

“Jadi memang pengelolaan kas di Kas Daerah milik Pemkab Majene tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sudah saatnya aparat penegak hukum menelusuri aksi curang mafia anggaran ini,” tegas pria yang akrab disapa Jun, kepada sejumlah awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan, kata Jun, pemerintah kabupaten memiliki sumber-sumber pendanaan yang diperoleh melalui penerimaan transfer dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Penerimaan transfer pusat tersebut diantaranya merupakan kas yang penggunaannya telah ditentukan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan.

Juniardi menyebut, penerimaan transfer pusat yang penggunaannya telah ditentukan diantaranya terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya atau DAU Earmark.

Dalam LHP BPK itu, ucap Jun, Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran secara periodik kepada Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Pembayaran DAK Fisik pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), DAK Nonfisik pada Aplikasi Pelaporan DAK Nonfisik (ALADIN), dan DAU Earmark pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) diketahui bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 masih terdapat sisa kas yang sudah ditentukan penggunaannya senilai Rp34.062.751.425,00, dengan rincian DAK Fisik Rp219.839,00, DAK Nonfisik Rp1.374.878.061,00, serta DAU Earmark Rp32.687.653.525,00.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas asersi keterjadian pembayaran TPG sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN, Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN, dan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Semester I dan II tahun anggaran 2023 dalam aplikasi ALADIN menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah laporan pembayaran TPG ASN dengan Kas DAK Nonfisik TPG yang telah keluar dari RKUD-DAK senilai Rp4.628.305.000,00.

Berdasarkan hasil penelusuran ke register SP2D dan transaksi debet pada rekening koran RKUD-DAK diketahui bahwa sesungguhnya SP2D tersebut tidak terdapat pada register SP2D dalam aplikasi SIPD dan TPG ASN periode bulan Desember senilai Rp4.628.305.000,00 atau belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Majene sampai tanggal 31 Desember 2023.

SP2D Nomor 1261/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.06/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Realisasi Pembayaran Dana TPG ASN tersebut diterbitkan secara manual untuk kepentingan pelaporan kepada Kementerian Keuangan untuk menghindari adanya pemotongan dana transfer pada periode berikutnya di tahun 2024 karena dana tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Majene, berdasarkan asersi hak dan kewajiban, menjadi memiliki Utang Belanja Pegawai TPG ASN bulan Desember senilai Rp4.628.305.000,00 dan kas DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Earmark yang seharusnya tersisa per 31 Desember 2023 adalah senilai Rp38.691.056.425,00 (Rp34.062.751.425,00 + Rp4.628.305.000,00).

Hasil penelusuran ke dalam Daftar Utang Belanja tahun anggaran 2023 yang telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Majene diketahui bahwa kewajiban belanja TPG ASN bulan Desember 2023 tidak diakui dan tidak dicatat sebagai utang belanja pegawai.

Selanjutnya di tahun 2024, tunggakan TPG ASN periode bulan Desember dibayar seluruhnya pada tanggal 30 Januari 2024 berdasarkan SP2D Nomor 0007/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan menggunakan Kas DAU Non-Earmark.

Pemeriksaan atas penyajian jumlah belanja TPG ASN, TKG ASN, dan Tamsil Guru ASN dalam LRA-LKPD TA 2023 (audited) diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah realisasi (pengeluaran kas) antara Laporan Realisasi Pembayaran ALADIN dengan LRA-LKPD (audited).

Menurut Juniardi, diketahui bahwa terdapat selisih jumlah Kas yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Majene berdasarkan Laporan Realisasi Pembayaran ALADIN dengan LRA-LKPD (audited) senilai Rp6.972.362.400,00.

Hasil penelusuran lebih lanjut ke transaksi debit seluruh rekening bank Pemerintah Kabupaten Majene atas selisih tersebut diketahui bahwa terdapat penggunaan Kas RKUD-DAU senilai Rp5.441.947.900,00 dan RKUD-PAD senilai Rp1.530.414.500,00 untuk membayar utang tahun 2022.

Baca Juga  Kejari Benarkan Laporan Dugaan Korupsi DD Rp480 Juta Oleh Oknum DPRD Terpilih Dari Partai Demokrat

Adapun rincian pembayaran utang tahun 2022 atas belanja TPG ASN, TKG ASN dan Tamsil Guru ASN per sumber rekening Kas.

Berdasarkan hasil penelusuran ke daftar utang Pemkab Majene TA 2022 diketahui bahwa saldo utang Tamsil Guru ASN senilai Rp679.500.000,00 dan TKG ASN senilai Rp1.530.414.500,00 telah diakui dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene.

Sedangkan TPG ASN bulan Desember 2023 senilai Rp4.628.305.000,00 belum tercatat di daftar utang TA 2023.

Atas kondisi tersebut BPK telah mengusulkan koreksi tambah utang belanja pegawai atas belanja TPG ASN bulan Desember 2023 senilai Rp4.628.305.000,00.

Usulan koreksi tersebut telah disetujui oleh Bidang Akuntansi BKAD Pemkab Majene.

Saldo Kas di RKUD per 31 Desember 2023 memperlihatkan anggaran hanya senilai Rp83.313.671,24, sisa Kas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Majene tidak mencerminkan adanya Kas yang penggunaannya telah ditentukan senilai Rp38.691.056.425,00 (Rp34.062.751.425,00 + Rp4.628.305.000,00).

Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Kas tersebut telah digunakan senilai Rp24.576.737.778,00 untuk membiayai kegiatan di luar tujuan yang seharusnya dan terdapat realisasi atas penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan senilai Rp14.114.318.647,00 yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD.

Adapun rincian penggunaan kas yang sudah ditentukan penggunaannya untuk membiayai kegiatan diluar peruntukan Kas adalah :

a. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik :

  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.

b. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan Justeru Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik :

  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan (TPP Semua OPD).
  • Penyediaan Bahan Bacaan Peraturan Perundang-undangan (DIKNAS).
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah.
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah.
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.

c. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan :

  • Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kelapa Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah.
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

d. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan :

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

e. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) PU :

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

f. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK :

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Penyediaan Gaji Tunjangan (TKG) Diknas
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan (TPP Semua OPD).

Bukan hanya itu, menurut BPK manajemen kas dilakukan BUD dengan menghitung anggaran kas dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) yang dibuat secara otomatis melalui aplikasi SIPD setiap enam bulan sekali.

Selain SPD, juga terdapat BKU harian yang dibuat oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendapatan Transfer dan Pengelolaan Kas Umum Daerah secara manual sebagai kontrol penerimaan kas dan rencana belanja yang dilaporkan kepada BUD.

Buku Kas Umum (BKU) harian telah memisahkan pendapatan menurut sumber penerimaan. Berdasarkan perhitungan pendapatan harian dan rencana kegiatan, Surplus ataupun defisit Kas per sumber pendapatan telah dapat diketahui.

Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan BUD menjelaskan bahwa sebagian sisa kas yang telah ditentukan penggunaannya digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah.

Tidak tercapainya target penerimaan PAD berdampak pada rencana belanja daerah yang telah disusun SKPD.

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah dan BUD mengambil kebijakan untuk menggunakan sisa kas yang bersumber DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Earmark.

Baca Juga  HMI Desak Kejari Majene Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Sehubungan dengan realisasi atas penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan senilai Rp14.114.318.647,00 yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD, Operator SIKD menjelaskan bahwa laporan penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD adalah berdasarkan data SP2D dari aplikasi SIPD yang belum melalui proses rekonsiliasi antara Bidang Perbendaharaan dengan Bendahara SKPD.

Laporan Realisasi DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan yang disahkan oleh Sekretaris Daerah tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :

1) Pasal 7 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan APBD:

2) Pasal 24 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa:

a) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup;

3) Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa :

a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

5) Pasal 135 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka manajemen Kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan :

a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu :

1) pergeseran antar organisasi;
2) pergeseran antar unit organisasi;
3) pergeseran antar program;
4) pergeseran antar kegiatan;
5) pergeseran antar sub kegiatan;
6) pergeseran antar kelompok; dan
7) pergeseran antar jenis;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:

1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau

2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (11) yang menyatakan bahwa:

1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya; dan

3) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar DAK Nonfisik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pada:

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 3 Milyar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Mendekam di Rutan

1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;

2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

4) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pekerjaan Umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kondisi Tersebut Mengakibatkan :

a. Pemerintah Kabupaten Majene tidak dapat membiayai kegiatan belanja yang telah terlaksana dan membebani APBD TA 2023 dan tahun anggaran berikutnya;

b. Realisasi APBD TA 2023 pada laporan keuangan melampaui anggaran pokok senilai Rp52.175.861.562,36; dan

c. APBD tahun berikutnya terbebani kewajiban untuk mendanai kegiatan DAK dan DAU yang penggunaannya sudah ditentukan, minimal senilai Rp4.628.305.000,00.

Hal Tersebut Disebabkan:

a. Kebijakan Bupati atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan I atas Peraturan Bupati Nomor 44 Yahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tangpal 16 Mei 2023, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan II atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD YA 2023 tanggal 22 Juni 2023, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan III atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 21 Juli 2023, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan IV atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 22 September 2023, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 27 November 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 12 Desember 2023 tidak memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan;

b. Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dalam melakukan penyusunan target pendapatan APBD tidak memedomani ketentuan yang berlaku;

c. PPKD selaku BUD belum tertib dalam melaksanakan manajemen kas untuk menjamin ketersediaan setiap sumber dana terhadap belanja SKPD; dan

d. Operator SIKD dan Sekretaris Daerah kurang cermat dalam melaporkan realisasi DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan kepada Kementerian Keuangan.

BPK Merekomendasikan Kepada Bupati Majene Agar Menginstruksikan:

a. Ketua TAPD untuk:

1) Mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap; dan

2) Menganggarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai;

b. PPKD selaku BUD supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas penyediaan kas untuk pengeluaran belanja daerah; dan

c. Operator SIKD dan Sekretaris Daerah agar melakukan validasi data sebelum melaporkan realisasi DAU Earmark kepada Kementerian Keuangan.

“Kami harap Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Majene segera membongkar dugaan korupsi APBD Pemkab Majene,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *