Salahgunakan Narkotika, Satu Anggota Polres Majene Dipecat

Suasana upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di Mapolres Majene, Senin (9/10/23), (ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Salah satu Anggota Kepoliasian Resort (Polres) Majene berpangkat Bripka dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/209/IX/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Kepala Seksi Propam Polres Majene, Iptu Slamet Riyadi menjelaskan, Syapieuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara di Polres Majene dengan NRP 80070518 melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga  Eratkan Persaudaraan, Satu Dekade FDT2237 Polda Sulbar Gelar Seremonial

“Salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Bripka Syapieuddin adalah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Narkotika,” ungkap Slamet.

Keputusan ini diambil sebagai penegasan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Pemberhentian ini mengakhiri karir Syapieuddin di Kepolisian,” tegasnya.

PTDH tersebut sebagai warning bagi anggota polisi lainnya bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Senada dengan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. Ia mengatakan, PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu,

Baca Juga  Polres Majene Amankan Bongkar Muat Penumpang KM. Sabuk Nusantara 111

“PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin,” kata AKBP Toni Sugadri saat memimpin upacara PTDH di Mapolres Majene, Senin (9/10/23),

Pelaksanaan upacara PTDH personil atas nama Bripka Syapieuddin, lanjut Kapolres, terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Sebagai manusia biasa dirinya merasa berat dan sedih melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utamanya

Namun, pimpinan Polri telah melakukan Langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam Berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” Pungkas Kapolres Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *