Oleh : Nurul Hidayah., S.H
sorotcelebes.com | MAJENE — Malaysia sering disebut sebagai salah satu negara Muslim yang paling sistematis dalam mengelola hukum keluarga Islam. Di negara ini, urusan pernikahan, perceraian, hingga rujuk tidak hanya dipandang sebagai persoalan agama, tetapi juga sebagai urusan hukum negara yang harus tercatat, diawasi, dan dilindungi secara institusional.
Berbeda dengan anggapan bahwa hukum Islam identik dengan fleksibilitas informal, pengalaman Malaysia justru menunjukkan sebaliknya: syariah dapat ditegakkan secara tertib melalui mekanisme negara modern tanpa kehilangan substansi keagamaannya.
Pernikahan Harus Sah dan Tercatat
Di Malaysia, sebuah pernikahan baru dianggap sah apabila memenuhi dua unsur sekaligus: sah menurut hukum Islam dan tercatat secara resmi oleh negara. Calon pengantin wajib mengajukan permohonan nikah melalui pejabat agama, dan akad hanya boleh dilakukan oleh jurunikah yang ditunjuk pemerintah.
Pencatatan bukan sekadar formalitas administrasi. Negara memberikan sanksi bagi perkawinan tanpa izin atau tanpa pencatatan. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah praktik nikah sembunyi-sembunyi serta memastikan perempuan dan anak memiliki perlindungan hukum yang jelas sejak awal.
Pendekatan ini membuat status perkawinan, hak nafkah, warisan, hingga proses perceraian menjadi terang secara hukum. Negara hadir sejak awal, bukan hanya ketika konflik muncul.
Perceraian Tidak Lagi Sepihak
Dalam sistem hukum keluarga Islam Malaysia, perceraian bukan urusan privat antara suami dan istri semata. Talak yang diucapkan suami tetap harus dilaporkan dan disahkan oleh Mahkamah Syariah. Talak yang tidak dilaporkan dapat dikenai sanksi.
Selain talak, Malaysia juga membuka ruang luas bagi perempuan untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur hukum, seperti fasakh, ta‘liq, dan khulu‘. Jika suami tidak memberi nafkah, bersikap zalim, atau meninggalkan istri dalam waktu lama, istri dapat mengajukan pembubaran perkawinan melalui pengadilan.
Kebijakan ini mencerminkan perubahan penting dalam hukum keluarga Islam: perlindungan terhadap pihak yang rentan, terutama perempuan, menjadi perhatian utama negara.
Rujuk Tidak Cukup dengan Kata-kata
Rujuk dalam hukum Islam klasik memang dapat dilakukan secara lisan selama masa iddah. Namun di Malaysia, rujuk harus dilaporkan dan dicatat oleh pejabat berwenang. Negara ingin memastikan bahwa rujuk benar-benar terjadi secara sah, sukarela, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dengan pencatatan rujuk, status hubungan suami-istri menjadi jelas, termasuk hak nafkah, hak waris, dan kedudukan anak. Negara tidak masuk ke wilayah ibadah, tetapi menjaga kepastian hukum dari tindakan keagamaan tersebut.
Pelajaran bagi Negara Muslim Lain
Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak harus diposisikan berhadap-hadapan dengan negara modern. Justru, syariah dapat berfungsi lebih adil dan efektif ketika didukung oleh sistem hukum, administrasi, dan peradilan yang kuat.
Memang, Malaysia masih menghadapi tantangan seperti perbedaan aturan antar-negeri dan birokrasi yang kompleks. Namun secara umum, sistem ini berhasil mengurangi ketidakpastian hukum, praktik talak sembarangan, dan perkawinan tidak tercatat.
Bagi negara-negara Muslim lain, termasuk Indonesia, Malaysia menawarkan satu pelajaran penting: pembaruan hukum keluarga Islam bukan berarti meninggalkan syariah, melainkan menata ulang pelaksanaannya agar lebih melindungi keluarga, perempuan, dan anak.
Penutup
Hukum keluarga Islam di Malaysia memperlihatkan wajah Islam yang terkelola, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Ketika negara dan syariah berjalan seiring, hukum tidak hanya menjadi norma ideal, tetapi juga alat perlindungan nyata bagi kehidupan keluarga Muslim.









