sorotcelebes.com | MAKASSAR — Program pengadaan bibit kakao skala besar yang digulirkan Kementerian Pertanian di sejumlah daerah menuai sorotan. Di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu diduga bermasalah, mulai dari kualitas bibit hingga pelaksanaan di lapangan.
Pada 2025, pemerintah merelokasikan anggaran besar untuk pengadaan puluhan juta bibit kakao secara nasional. Khusus di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, program tersebut bertujuan mendongkrak produksi kakao, komoditas unggulan di kawasan timur Indonesia.
Salah satu perusahaan yang terlibat adalah CV Arafah Abadi. Perusahaan ini mendapat jatah pengadaan sekitar 2,5 juta bibit di Sulawesi Barat dan 1,7 juta bibit di Sulawesi Selatan. Proyek tersebut dikendalikan oleh tiga pihak kunci: inisial SH selaku direktur perusahaan, Haji Im yang menjalankan kegiatan operasional, serta Haji Tm yang mengendalikan teknis lapangan, termasuk memastikan ketersediaan bibit.
Menurut sumber di lapangan, tahap pertama pekerjaan telah rampung dan perusahaan disebut telah mencairkan anggaran dalam jumlah besar. Namun, pekerjaan tahap kedua berupa penyambungan bibit hingga kini belum tuntas.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Yadi, menilai proyek tersebut menyisakan banyak kejanggalan.
“Sampai sekarang pekerjaan belum selesai. Pengisian polibag masih ratusan ribu belum terisi dan bibit belum tertanam,” kata Yadi. Jumat, (03/04/2026).
Temuan lain yang disoroti adalah distribusi dan asal bibit. Di Kabupaten Pinrang, yang terletak di Dusun Tigaru dan Dusun Tepo, benih yang didatangkan disebut dari Kabupaten Soppeng, sementara penjamin suplai disebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik ini dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan pengadaan.
Lebih jauh, Yadi mengungkap dugaan pemindahan bibit antarwilayah. Ratusan ribu bibit yang seharusnya dialokasikan untuk Pinrang, Maros, dan Soppeng diduga dialihkan ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pemindahan ini disebut dilakukan untuk menutupi kegagalan bibit di wilayah tersebut yang banyak mengalami kematian.
“Ada perintah dari Haji Tm kepada mama NS untuk mencari biji kakao milik petani yang notabenenya biji kakako asalan yang tidak bersertifikat, kemudian diolah di Jalan Amola dan dikirim ke Pinrang,” ujar Yadi.
Ia menyebut praktik tersebut berpotensi menurunkan kualitas bibit sekaligus merugikan negara.
Atas temuan tersebut, Yadi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“SH, Haji Im, dan Haji Tm harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Ada dugaan mereka memperkaya diri dengan mengurangi rencana anggaran biaya yang mereka susun sendiri,” kata Yadi.
Ia menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai peringatan bagi pelaksana proyek serupa agar tidak mengulangi praktik yang sama.
“Usut tuntas agar jadi pembelajaran bagi semua kontraktor,” tegasnya.













