Bandar Sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polda Sulbar

sorotcelebes.com | MAMUJU — Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial A (59) yang memiliki jaringan internasional.

A (59) diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya Kecamatan Polman merupakan Bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024.

Baca Juga  Karo Ops Polda Sulbar Pantau Logistik di Gudang KPU Majene

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.

“A (59) masuk jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan,” kata Kombes Pol Christian Rony Putra, Direktur Narkoba Polda Sulbar.

Kronologinya A yang sudah lama jadi target operasi dan berhasil diringkus pada alamat yang disebutkan sebelumnya, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia.

Baca Juga  Ditnarkoba Polda Sulbar Berhasil Boyong 10 Orang Terduga Pengguna Sabu

Bahkan aksi kolaborasinya itu, sudah kali keduanya dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram. Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Sulbar Benarkan Adanya Laporan Kasus Dugaan Pelecehan di Subdit PPA

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *