Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum ASN Ditahan Polresta Mamuju

sorotcelebes.com | MAMUJU — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang pria berinisial RB (34) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000. RB merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp M. Reza Pranata saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (17/02/2025).

Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga  Polda Sulbar Diminta Coret Casis Terlibat Penganiayaan di Polman

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Diduga Terlibat Persekongkolan Jahat, Oknum Kepala Cabang BRI dan Notaris di Majene Dilaporkan ke Polisi

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. RB dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga  Polres Majene Lidik Kasus Balita Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi Makanan Pemberian DPPKB

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *