sorotcelebes.com | MAJENE — Dugaan persekongkolan jahat yang menyeret Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Majene dan seorang notaris berinisial NH, resmi memasuki ranah hukum. Keduanya dilaporkan ke Polres Majene oleh Hj. Faradillah Rizal Putri, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, pada Kamis, 25 September 2025.
Laporan tersebut teregister dalam STBL Nomor: STBL/108/IX/2025/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Selain dua nama itu, turut dilaporkan pula dua terduga lainnya, yakni SHC (62), seorang dosen, dan KH (60), kontraktor. Keempatnya diduga terlibat dalam skema manipulasi atas jual beli tanah di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, yang telah berlangsung lebih dari satu dekade silam.
Perkara bermula pada 2009, ketika KH dan SHC menjual sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak. Notaris NH kala itu diduga ikut memfasilitasi proses transaksi dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB). Namun, alih-alih sertifikat induk tanah dipecah dan diserahkan ke para pembeli, dokumen tersebut justru diagunkan ke Bank BRI Majene pada 2012 untuk mengajukan pinjaman.
Yang mencengangkan, pengajuan kredit itu tetap mulus disetujui meski pada lahan tersebut telah berdiri sejumlah rumah milik pembeli. Dalam laporan, Notaris NH dan Kepala Cabang BRI diduga kuat memuluskan proses kredit tersebut, meski bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
“Bagaimana mungkin bank bisa mengucurkan kredit dengan agunan lahan yang secara fisik sudah berdiri bangunan orang lain? Ini sudah fatal,” ujar Faradillah.
Menurut Faradillah, kliennya telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sejak lebih dari 16 tahun lalu, namun tak satu pun dari pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.
“Mereka saling lempar tanggung jawab. Karena tidak ada penyelesaian yang pasti, kami memilih jalur hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Jabatan Notaris. Pasal 378 KUHP menjerat perbuatan penipuan dengan ancaman pidana empat tahun, sementara Pasal 55 KUHP membuka pintu bagi pertanggungjawaban pidana kolektif.
Dari sisi perbankan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan setiap bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Sedangkan bagi notaris, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 secara eksplisit menegaskan tanggung jawab etis dan hukum notaris dalam setiap perbuatan hukumnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Majene. Pejabat bank dan notaris, dua profesi yang semestinya menjadi penjaga kepercayaan publik, justru diduga terlibat dalam praktik yang mengabaikan norma hukum dan etika profesi.
Jika tuduhan itu terbukti, bukan hanya pelapor yang dirugikan, tetapi juga integritas lembaga perbankan dan marwah jabatan notaris yang tercoreng. Aparat penegak hukum kini ditantang untuk mengurai perkara ini secara tuntas dan transparan.