Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Predator Seks di SMAN 2 Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Kepolisian Resor Majene bergerak cepat menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan pendidikan di Sulawesi Barat. Kepala Sekolah SMAN 2 Majene diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap salah satu siswinya, seorang pelajar kelas 11.

Kasus ini mencuat setelah laporan korban masuk ke Polres Majene terkait dugaan perlakuan tak pantas yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap dirinya. Polisi memastikan bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebagai kabar burung, penyelidikan telah rampung, dan kasus kini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada peristiwa pidana berdasarkan dua alat bukti,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majene, Nasri, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Kamis, (02/10/2025).

Nasri menyebutkan, pihaknya akan menggelar ekspose atau gelar perkara dalam waktu dekat, yang akan menjadi pintu masuk menuju penetapan tersangka.

“Kemungkinan besar minggu depan gelar perkara. Setelah itu baru penetapan tersangka,” ujarnya.

Peristiwa ini telah menimbulkan keresahan luas di lingkungan sekolah dan masyarakat setempat.

Baca Juga  Polres Majene Telusuri Program Pelatihan Yang Diduga Asal-Asalan

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di ruang pendidikan. Pemerhati anak dan aktivis perlindungan perempuan di Majene mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, serta meminta Dinas Pendidikan mencopot pelaku dari jabatannya untuk mencegah tekanan terhadap korban.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan ladang predator,” kata Hazrah, salah satu aktivis perempuan di Majene.

Dilansir dari salah satu media, Aparat kepolisian di Kabupaten Majene kini tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah seorang pimpinan sekolah menengah atas (SMA) di daerah tersebut.

Kabar ini berkembang setelah muncul laporan terkait adanya perlakuan tidak pantas terhadap siswi kelas 11 di SMA Negeri 2 Majene.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proses penyelidikan. Namun ia menegaskan bahwa kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Polda Sulbar Diminta Coret Casis Terlibat Penganiayaan di Polman

“Iye pak. Sementara proses penyelidikan lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

Meski informasi ini sudah beredar luas, polisi meminta masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Semua pihak yang disebut dalam informasi masih berstatus dimintai klarifikasi.

Pihak kepolisian juga berjanji akan bekerja profesional dan objektif dalam menangani dugaan kasus ini, termasuk memastikan adanya perlindungan bagi korban maupun saksi yang diperiksa.

Munculnya isu ini kembali memicu perhatian publik terhadap pentingnya menjadikan sekolah sebagai ruang aman bagi peserta didik. Aktivis perlindungan anak di Majene mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh ternodai oleh tindakan yang melukai kehormatan siswa.

Patut diketahui, jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga  Pekan Depan, Luthfie Bakal Dijebloskan ke Penjara

Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak menegaskan larangan keras terhadap tindakan pelecehan seksual kepada anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperkuat instrumen hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual, termasuk memberikan hak pemulihan bagi korban.

Di tingkat daerah, pemerintah Sulawesi Barat juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengamanatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Masyarakat berharap proses penyelidikan berlangsung transparan, cepat, dan berpihak pada kebenaran. Aparat hukum diminta bekerja tanpa pandang bulu, serta memastikan dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa isu pelecehan seksual harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan hak dan perlindungan korban, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi siapapun yang masih dalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *