Edarkan 238 Butir Boje, Seorang Kuli Bangunan di Topoyo Terpaksa Berurusan dengan Polisi

pengedar boje mamuju tengah
Terduga Pengedar obat jenis Boje sebanyak 238 butir, AR (25). (foto: polda sulbar)

MAMUJU TENGAH – Jajaran Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar kembali mengamankan salah seorang terduga pengedar obat terlarang jenis boje, AR (25) warga Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Jumat 6 Januari 2023 lalu.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban, Selasa (10/1/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Mendapatkan informasi itu petugas pun langsung menelusurinya dan atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Tangdilimban.

Baca Juga  Dua Tersangka Narkoba Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Dirinya diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Boje sebanyak 238 butir.

“Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,” jelasnya.

Baca Juga  Aniaya Rekan Kerja, Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Jalani Sidang Perdana

Sementara yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga  Mahasiswi Unsulbar Dilecehkan, Terduga Pelaku ASN Majene

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut”, tandasnya. (Syarifuddin Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *