MAMUJU TENGAH – Jajaran Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar kembali mengamankan salah seorang terduga pengedar obat terlarang jenis boje, AR (25) warga Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Jumat 6 Januari 2023 lalu.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban, Selasa (10/1/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Mendapatkan informasi itu petugas pun langsung menelusurinya dan atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Tangdilimban.
Dirinya diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Boje sebanyak 238 butir.
“Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,” jelasnya.
Sementara yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut”, tandasnya. (Syarifuddin Andi)