Investigasi Kecelakaan Jembatan Tarailu, Disnaker: Sanksi Akan Sesuai UU

sorotcelebes.com | MAMUJU — Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu, Kabupaten Mamuju, hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Sejak kemarin, tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulbar telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait insiden tersebut.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Nasional

“Hari ini kami mendatangi pihak perusahaan yang mempekerjakan para pekerja yang menjadi korban kecelakaan,” kata Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu, 30 Juli 2025.

Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu belum dapat disimpulkan apakah disebabkan oleh kelalaian pekerja atau tanggung jawab perusahaan.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim pengawas ketenagakerjaan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkesra Sulbar Serahkan Bantuan di Majene, Pastikan Tidak Ada Anak-anak Terhambat Melanjutkan Pendidikan Tinggi

Terkait potensi sanksi terhadap perusahaan, Disnaker Sulbar menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.

“Pasti ada sanksinya, tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Andi Farid Amri.

Baca Juga  RPJMD 2025-2029 Resmi Jadi Perda, SDK Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran

Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar pihak terkait dapat bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *