sorotcelebes.com | MAMUJU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan adanya potensi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Hal itu diungkapkan dengan tegas oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, A. Asben, SH. MH. saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Selasa (05/09/2023).
“Pasti ada potensi nantinya (tersangka), tapi kan belum ditahap itu kita bicara,” tegasnya.
Menurutnya, Tim Penyelidik Kejati Sulbar sementara mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memaksimalkan proses penyelidikan.
“Ketika waktunya kita ekspose, memaksimalkan keterangan beberapa saksi dan dokumen terkait itu (dugaan penyalahgunaan dana PI Lereklerekang), maka akan disimpulkan ada potensi tersangka didalamnya,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, puluhan orang diperiksa Tim Penyelidik Kejati Sulbar yang dianggap terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Dilansir dari salah satu media online, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Pemeriksaan masih jalan. Sudah 20 orang (yang diperiksa),” tulis Amiruddin, mantan Kasi Penkum Kejati Sulbar melalui pesan WhastApp yang diterima Tim Redaksi. Senin (10/07/2023).
Hanya saja, Amiruddin enggan membeberkan lebih jauh siapa saja nama dan posisi mereka dalam Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene selaku pengelola dana PI Lereklerekang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Intelijen Kejati Sulbar.
“Karena masih Penyelidikan Intelijen (Kejati Sulbar), jadi jumlahnya saja, nama-namanya jagan dulu nantilah. Ok, tks ya,” pungkas Amiruddin.