sorotcelebes.com | MAJENE — Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi Nomor 9 Tahun 2025. Ini merupakan terobosan strategi nasional melalui pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Tercacat 80.000 Desa/Kelurahan di Indonesia mulai mendirikan Koperasi Merah Putih. Pembentukan Koperasi ini diharapkan rampung selambat-lambatnya bulan Juni 2025.
Tujuannya, memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dengan menjadikan Desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi Desa melalui koperasi.
Untuk Kabupaten Majene sendiri, sejumlah Desa telah menggelar musyawarah untuk mendirikan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk respon terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Tak terkecuali Desa Tallu Banua Utara (TBU) yang kini dipimpin Nurmini sebagai Penjabat Kades, telah merampungkan dan menemui kesepakatan dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, Desa Tallu Banua Utara telah melaksanakan tahapan awal dalam pendirian Kopdes tersebut,” ungkap Nurmini, Selasa (29/04/2025).
Ia berharap, Koperasi Merah Putih Tallu Banua Utara (TBU) dapat membangun Desa dan berorientasi terhadap kemandirian.
Selain itu, koperasi ini didesain agar dapat membawa ruang kesejahteraan lebih maju dan berkeadilan serta merata bagi lapisan masyarakat Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana Majene.
“Koperasi Merah Putih telah rampung tahap awalnya, tentu secara disadari menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam pengembanganny,” pungkas Nurmini.












