Perkosa Anak di Bawah Umur di Bonehau, 15 Tahun Kurungan Menanti Dua Remaja Ini

MAMUJU – Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju Kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 02:38 WITA Kecamatan Bonehau Kab. Mamuju

Diketahui, diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap Korban sebut namanya Agnes (samaran) umur 17 tahun, pelajar, alamat kecamatan Bonehau Mamuju

Baca Juga  Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu Diancam 12 Tahun Penjara

Saat ditemui Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Agnes

Lebih lanjut dikatakan, setelah identitas terduga para pelaku diketahui mereka melarikan diri ke kecamatan Lakahang Mamasa sehingga Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama inisial FWA (19) dan TH (13) dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Mamasa.

Baca Juga  Dua Tersangka Narkoba Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

“Adapun Kronologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada dirumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para terduga pelaku mendatangi kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Polres Majene Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Atas perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *