sorotcelebes.com | MAJENE — Kepolisian Resort (Polres) Majene berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana sebanyak 8 (delapan) orang.
Dari 8 orang pelaku yang berhasil ditangkap, 2 orang merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian, sementara 6 orang pelaku non TO.
Penangkapan para pelaku tindak pidana itu dilakukan saat Polres Majene Melaksanakan Operasi Pekat Marano 2024, dimulai dari tanggal 30 Mei 2024 sampai 12 Juni 2024 lalu.
Dalam Operasi Pekat Marano 2024 tersebut, Polres Majene menyasar tindak pidana seperti Pencurian, Judi, Miras, Sajam, Premanisme dan Prostitusi.
Pelaku kejahatan pencurian Sarang Burung Walet yang tercatat sebagai TO berinisial MI berhasil ditangkap di Kabupaten Majene bersama 2 (dua) rekannya yang masih dibawah umur. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/15/V/2024/SPKT/Polsek Malunda / Polres Majene / Polda Sulawesi Barat, tanggal 30 Mei 2024 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Pencurian Sarang Walet).
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu Unit Motor, sebuah Pisau dapur, satu buah besi, dua buah baju kaos lengan pendek warnah hitam, uang tunai sebesar Rp.1.250.000,- dan dua kantong plastik sarang burung walet,” ujar AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H. dan Kabag Ops AKP Suparman, S.H., saat memimpin konferensi pers di ruang data Polres Majene, Jumat (14/06/2024).
Sementara TO berinisial SF, lanjut Kapolres Majene, merupakan pelaku pencurian HP dan Laptop berhasil ditangkap di Kabupaten Mamuju. Hal itu berdasarkan LP Nomor:LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polres Majene / Polda Sulbar, tanggal 04 Juni 2024, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian HP dan LAPTOP).
Pada tersangka SF, Polres Majene berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit HP dan 1 (satu) unit Leptop.
“Adapun untuk non TO yang diamankan saat Operasi Pekat Marano 2024. Yakni, 1 (Satu) orang inisial FS membawa sajam berupa sebilah badik, 3 (Tiga) orang inisial VC, AC dan HD dengan barang bukti 73 botol minuman keras, serta Pencurian 2 (Dua) orang dengan inisial AR dan HF,” ungkap Toni Sugadri.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian disangkakan pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP dengan ancaman huluman 7 tahun penjara.
Sementara pelaku yang membawa Sajam disangkakan pasal 1 ayat (2) UU DRT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.