Kantongi Shabu, 2 Pemuda Tanggung ini diringkus Polisi di Desa Samasundu

POLMAN, Perjalanan karir di dunia hitam dua pemuda asal Polman inisial “SZ” (33) dan “SM” (35) harus terhenti usai terciduk mengantongi barang haram Narkotika jenis Shabu.

Kedua pemuda tanggung ini diamankan oleh Subdit II Dit Narkoba Polda Sulbar di salah satu rumah yang berlokasi di desa samasundu kec. Limboro Kabupaten Polman pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 lalu.

Baca Juga  Kasus Baduta Keracunan Massal, Kadis PPKB Majene Mengaku Dikawal Selama Dilidik

Kasubdit II Kompol A. Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa selain dari kedua orang tersebut, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga  3 Oknum Kader HMI Ditetapkan Tersangka Buntut Demo di Kampus Stikes BBM

“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui Shabu tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang”, Urai Papona.

Lanjutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar berikut barang buktinya berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya dan 3 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga  Polres Majene Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 tahun penjara.

(Humas Polda Sulbar/Syarifuddin Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *