Paridon menuturkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Bukti tersebut terdiri atas keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, serta petunjuk lain yang menguatkan dugaan tindak pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Kami mengantongi tiga alat bukti. Keterangan saksi, ahli psikolog, dan bukti petunjuk lainnya,” kata Paridon.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menjerat siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak, baik dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu, maupun tipu muslihat.
Atas perbuatannya, kepala sekolah tersebut terancam pidana 5 (lima) hingga 15 (lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Paridon.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.












