Pungut 1 Persen Dana Bos, Oknum PNS Disdikpora Majene Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Konferensi Pers tentang Pungli Dana BOS dilingkup Disdikpora Majene yang dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri. Jumat (25/10/2024).

sorotcelebes.com | MAJENE — Salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Majene ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Oknum pegawai Disdikpora inisial SB (40) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Majene pada hari Jumat 18 Okteber 2024 usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta dilakukan penahan sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Tersangka SB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 subs pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca Juga  Bawa Sabu, Pemuda Ini Jadi Mangsa Polres Majene

“Atas perbuatannya, tersangka SB diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. Denda paling sedikit Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah),” ujar AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene saat menggelar Press Release di aula Mapolres Majene, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 3 Milyar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Mendekam di Rutan

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Majene juga mengungkap modus tersangka SB dalam melakukan aksinya yang mengakibatkan negara alamai kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Saat bendahara BOSP SD dan SMP sekabupaten Majene akan melakukan pencairan, tersangka SB menyampaikan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetor 1% (satu persen) nya setiap pencairan, dengan alasan bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan,” ungkap Toni Sugadri.

Baca Juga  Diduga Korupsi Berjamaah, Sejumlah Pengelola Dana Hibah KPU Majene Ditetapkan Tersangka

Padahal nyatanya, lanjut Toni Sugadri, Tersangka SB melakukan pungutan liar (pungli) untuk menguntungkan diri sendiri, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan deposit judi online.

Dari hasil penyidikan, total pungli yang didapatkan tersangka SB sebanyak Rp.38.230.000.- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *