MAJENE  

Hari Anti Narkotika Internasional, Satresnarkoba Polres Majene Ungkap Puluhan Tersangka

sorotcelebes.com | MAJENE — Tepat di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene mengungkap puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Sebagai wujud komitmen dalam memberantas barang haram tersebut, Satresnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa selama periode Mei hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl, yang biasa dikenal dengan sebutan boje.

Sementara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Japaruddin, pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka selama periode April hingga Mei 2025.

“Seluruh tersangka diamankan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda, dan saat ini telah menjalani proses hukum,” ungkap Iptu Japaruddin saat menggelar kegiatan Press Releas bertempat di ruang data Polres Majene. Kamis (26/6/2025).

Adapun identitas tersangka penyalahgunaan daftar G jenis Trihexyphenidyl atau boje yakni E (19), warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, A (23) dan I (28), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, ketiganya diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 dan dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl

Dan S (30), warga Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, R (23) dan H (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae diamankan pada 20 Mei 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 233 butir obat warna putih berlogo (Y).

Baca Juga  Warga Mangge Desak Copot Kepala Lingkungan: Judi Online hingga Pemecatan Imam Dipersoalkan

Selanjutnya, M (29), warga Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, J (41) dan K (34), warga Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana diamankan pada 11 Juni 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 199 butir obat warna putih berlogo (Y).

Kesembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat-obatan tanpa hak dan secara melawan hukum.

Sementara identitas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab. Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.

Dan H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram. RT (28), warga Tinambung, Polewali Mandar dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.

Baca Juga  Tim Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Alat Komunikasi Polri Di Mapolres Majene

Tersangka selanjutnya berinisial MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.

Serta S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.

IPTU Japaruddin menambahkan bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya Japaruddin.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Majene terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Majene.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Usai melakukan Press Releas, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menggelar kampanye terbuka bertema “pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menuju Indonesia Emas 2045” yang berlangsung di depan Mako Polres Majene, Kamis (26/6/25) dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.

Baca Juga  HMI Kaji Pemberhentian Penyelidikan Kasus Balita Keracunan Massal di Pamboang

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M. ini melibatkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Majene serta diikuti oleh awak media baik dari media online, cetak maupun elektronik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majene.

Dalam kampanye tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Sebagai bentuk simbolik, para petugas juga membagikan bunga kepada pengendara sebagai pesan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.

IPTU Japaruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Ingat keluarga di rumah, sayangi diri sendiri, jauhi narkoba,” tegasnya.

Masyarakat yang melintas menyambut positif kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Majene dalam memperingati HANI 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *