Pencuri Ikan Mas yang Resahkan Warga Mamasa Akhirnya Diciduk Polisi

MAMASA– Tim Opsnal sat reskrim polres Mamasa berhasil membekuk Residivis pencuri ikan mas di Wilayah kabupaten Mamasa, Jumat 13 Januari 2023

Para tersangka melancarkan aksinya di malam hari saat pemilik kolam tertidur lelap. Setidaknya 20 kolam milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. RN otak pelaku pencurian, dalam melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak dibawah umur yaitu R dan K.

Dari hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke RN lalu RN menjual hasil curian tersebut lalu keduanya diberi upah oleh RN.

Selain kolam, RN juga menggasak 2 unit sensor kayu, namun belum sempat dijual RN dan kedua anak dibawah umur dibekuk Sat Reskrim Polres Mamasa masing-masing di rumahnya,

Baca Juga  Polres Majene Lidik Dugaan Pemotongan Dana BOS di Disdikpora

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring, dan Kasi Humas Polres Mamasa AKP Hendrik, dalam Press Release, Senin (16/01/22).

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan desember lalu.

Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.

Kata Dia, pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan mencuri ikan mas peliharaan milik warga, sehingga para korban melaporkan yang terduga pelaku.

“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan” katanya

Kemas Aidil Fitri membeberkan pelaku utama adalah RN yang tinggal dikecamatan Mamasa.

Penangkapan para pelaku termuat dalam 2 laporan polisi terdapat dalam laporan nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan desember lalu.

Baca Juga  Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Mamuju Tengah Diringkus Polisi

“Untuk pencurian kolam warga menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP di kecamatan Mamasa dan Tawalian” bebernya

Selain itu RN juga melakukan pencurian 2 unit sensor kayu ditemani oleh K yang masih dibawah umur, termasuk 1 unit pompa air yang di simpan dilumbung milik warga.

Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil.

“Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K” tandasnya

Mereka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi, 1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu, dan 5 LP yang sementara di buat sekarang terkait TKP pencurian ikan mas.

Baca Juga  Gegara Narkoba, S Terpaksa Puasa dan Lebaran di Rutan Mapolda

Kata Hamring, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.

“RN tidak perna ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN” katanya

Hamring menjelaskan khusus anak-anak kita pisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur di pasal 7 diversi.

“Jadi untuk ke-2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi”

Selain itu Hamring juga menjelaskan RN ini sudah Residivis sudah banyak melakukan kejahatan di wilayah kecamatan Mamasa dan memang sudah kita jadikan target. (ril/syarifuddin andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *