MAJENE  

Tersangka Predator Seks di SMAN 2 Majene Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Dituding Lamban

sorotcelebes.com | MAJENE — Seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Majene masih bebas beraktivitas. Tak ada tanda-tanda upaya penahanan dari Kepolisian Resor Majene. Publik pun mulai geram.

Kemarahan itu pertama kali disuarakan oleh Hazrah, staf Advokasi dan Publikasi Kartini Manakarra, lembaga yang aktif mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Barat.

“Kuat dugaan pihak kepolisian sengaja memperlambat penahanan tersangka sehingga masih bebas berkeliaran,” kata Hazrah. Jumat, (24/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi yang mengaku dilecehkan oleh kepala sekolahnya sendiri. Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majene beberapa waktu lalu. Setelah memeriksa korban, saksi siswa, dan sejumlah guru, penyidik menetapkan kepala sekolah itu sebagai tersangka pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/427/X/Res.1.24/2025/Reskrim.

Baca Juga  Enggan Temui Massa Aksi, Kapolres Majene Diduga Main Mata Dengan Distributor Rokok Ilegal

Namun, tujuh hari berlalu, tak ada kabar penahanan. Tersangka justru disebut masih datang ke sekolah.

“Bagaimana sekolah bisa tenang kalau yang diduga pelaku masih bebas datang?,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya disembunyikan.

Situasi itu menimbulkan keresahan di lingkungan SMA Negeri 2 Majene, suasana belajar terganggu oleh status hukum yang menggantung.

Kartini Manakarra mendesak Kapolda Sulawesi Barat turun tangan. Mereka menilai Polres Majene lalai dan lamban dalam menangani kasus sensitif ini.

“Ini bukan sekadar kasus pribadi. Ini menyangkut rasa aman anak-anak di sekolah,” ujar Hazrah.

Dari sisi hukum, tindakan yang dilaporkan korban termasuk dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku pelecehan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Warga Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di BTN Permata Sari, Penyebab Kematian Misteri!

Dengan dua dasar hukum itu, publik menilai penahanan semestinya bisa dilakukan. Apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yang memberi wewenang penyidik untuk menahan tersangka jika dikhawatirkan mengulangi perbuatan atau mengintimidasi korban.

“Kalau pelakunya rakyat biasa, mungkin sudah lama ditahan. Tapi karena dia pejabat sekolah, prosesnya seperti dilambat-lambatkan,” kata Hazrah.

Baca Juga  Festival SIPAMANDAR 2025: Warisan yang Hidup, Identitas yang Diteguhkan

Selain soal penahanan, aktivis perempuan itu menyoroti tanggung jawab polisi dalam melindungi korban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, aparat wajib menjamin keamanan dan dukungan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Majene belum memberi keterangan resmi. Upaya wartawan menghubungi Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Majene. Menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap penyidik wajib menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keterlambatan penahanan tanpa alasan yang jelas hanya akan mempertebal kecurigaan bahwa hukum bekerja tidak setara.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Korban butuh keadilan, bukan janji,” tutup Hazrah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *