MAMUJU  

Kejati dan Polda Sulbar Didesak Usut Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Rp999 Juta di Pemkab Mamuju

sorotcelebes.com | MAMUJU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat mengenai belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju membuka persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp999.240.980.

Temuan tersebut kemudian memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif.

Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Irfan, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menelusuri bagaimana pembayaran yang disebut tidak sesuai ketentuan itu bisa terjadi, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan, verifikasi, pencairan hingga penerimaan..

“Ini bukan kelalaian administrasi biasa. Ini uang rakyat hampir Rp1 miliar yang dibayarkan tidak sesuai aturan. Kami minta Kejati Sulbar dan Polda Sulbar turun tangan, usut tuntas dan tetapkan tersangkanya,” kata Irfan. Jum’at, 11 September 2026.

Berdasarkan uraian temuan BPK yang disampaikan, kelebihan pembayaran tersebut mencakup beberapa komponen dan periode pembayaran, mulai dari pembayaran sampai 2024, sepanjang 2025, hingga Mei 2026.

Nilai terbesar berasal dari pembayaran gaji dan tunjangan kepada 16 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 10 hari berturut-turut, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp749.044.800.

BPK juga menemukan adanya pegawai yang bahkan tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun. Kondisi tersebut menjadi penting karena ketentuan disiplin PNS mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memberikan sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga  ESDM Sulbar Bahas Studi Kelayakan Tambang CV. Takodo Perkasa

Persoalan lain yang ditemukan BPK adalah pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp133.528.300 kepada lima pegawai yang ditahan dan/atau dipidana. Status hukum masing-masing pegawai perlu ditelusuri lebih jauh karena konsekuensi terhadap hak kepegawaian dan pembayaran penghasilan dapat berbeda bergantung pada status penahanan, proses hukum, putusan pengadilan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Temuan berikutnya menyangkut Rp70.940.980 berupa tunjangan istri/suami dan beras kepada 11 pegawai yang telah bercerai. Secara umum, ketentuan mengenai tunjangan keluarga PNS mensyaratkan adanya hubungan perkawinan yang memenuhi ketentuan sebagai dasar pemberian tunjangan. PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS mengatur pemberian tunjangan istri/suami kepada PNS yang beristri/bersuami. Aturan teknis pembayaran juga mengatur penghentian tunjangan setelah terjadi perceraian berdasarkan dokumen yang sah.

BPK selanjutnya mencatat pembayaran Rp13.396.900 berupa tunjangan anak dan beras kepada tujuh anak pegawai yang telah berusia 21 tahun ke atas tanpa dilengkapi surat keterangan masih sekolah atau kuliah. Ketentuan mengenai tunjangan anak mensyaratkan antara lain batas usia dan kondisi tertentu apabila tunjangan diperpanjang karena anak masih menempuh pendidikan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam verifikasi hak penerima tunjangan.

Ada pula pembayaran Rp32.330.000 berupa tunjangan umum atau fungsional kepada empat pegawai yang sedang menjalani tugas belajar. Persoalan ini juga membutuhkan pemeriksaan terhadap surat keputusan tugas belajar dan ketentuan daerah yang berlaku. Dalam sejumlah ketentuan tugas belajar, PNS tetap dapat menerima gaji, tetapi pembayaran tunjangan tertentu dapat dihentikan sesuai status jabatan dan lamanya tugas belajar. Artinya, tidak setiap pembayaran kepada PNS yang menjalani tugas belajar otomatis salah, tetapi harus diuji berdasarkan status dan dasar pembayaran masing-masing pegawai.

Baca Juga  SDK: Idul Fitri Momentum Merawat Silaturahmi Demi Menjaga Persatuan

Jika seluruh kelompok temuan tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp999.240.980. Angka itu bukan sekadar persoalan salah input dalam pembukuan. Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan pada rantai pengendalian belanja pegawai, mulai dari pemutakhiran data kepegawaian, verifikasi hak pegawai, pengusulan pembayaran hingga proses pencairan.

“Logikanya, orang dipenjara, orang tidak kerja, orang sudah cerai, kok masih terima gaji? Ini harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah seluruh pembayaran tersebut semata-mata terjadi karena lemahnya administrasi dan pengendalian internal atau terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Temuan BPK sendiri tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi, sehingga unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib memastikan belanja daerah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Perencanaan Paket Pekerjaan: Sinergi PPK dan Penyedia untuk Optimalisasi Kinerja BPKPD Sulbar

Karena itu, kelebihan pembayaran yang telah ditemukan BPK harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Irfan juga meminta Bupati Mamuju memerintahkan perangkat daerah terkait, khususnya BKPSDM dan BPKAD, segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan kelebihan pembayaran dipulihkan ke kas daerah sesuai mekanisme.

Menurutnya, pengembalian uang memang penting, tetapi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak yang lalai atau sengaja menyebabkan pembayaran tersebut terjadi.

“Jangan sampai kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya. APH harus berani. Kalau tidak, kepercayaan publik ke pemerintah Mamuju akan runtuh,” kata Irfan.

Sorotan berikutnya berada pada mekanisme pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa hampir Rp1 miliar dapat lebih dibayarkan, tetapi mengapa sistem verifikasi kepegawaian tidak mendeteksi pegawai yang tidak masuk kerja, pegawai yang ditahan atau dipidana, perubahan status perkawinan, batas usia anak penerima tunjangan, hingga status pegawai yang menjalani tugas belajar sebelum pembayaran dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju juga perlu menjelaskan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk berapa nilai yang telah dikembalikan, siapa yang diperintahkan melakukan pemulihan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju, BKPSDM, BPKAD maupun aparat penegak hukum di Sulawesi Barat mengenai tindak lanjut spesifik atas temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp999.240.980 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *