sorotcelebes.com | MAJENE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene mulai melakukan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah ditingkat Kecamatan atau biasa disebut Panwascam.
Pembentukan Panwascam tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Pembentukan Panwaslu ditingkat kecamatan yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 menggunakan 2 (dua) mekanisme sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu RI. Yaitu, Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat.
“Bawaslu Kabupaten Majene tentu dalam proses Evaluasi akan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak pasti juga Panwaslu Kecamatan yang bertugas di Pemilu saat ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Ketua Bawaslu Majene, Syofian, Selasa (23/4/2024).
Syofian menambahakan, proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.
“Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Dan sesuai jadwal yang ada, nanti di umumkan pada 3 Mei 2024 dan 04 Mei 2024,ā€¯pungkasnya.