Catat! Besok, Ini 7 Sasaran Operasi Keselamatan Marano yang Dilakukan Polres Majene

Kasat Lantas AKP Muhammad Irwan
Kasat Lantas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan

MAJENE – Untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas Kepolisian Resor Majene akan menggelar operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Marano 2023 yang akan berlangsung pada tanggal 7 besok hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Meski operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis, seluruh pengendara diharapkan memperhatikan kelengakapan sebelum berkendara sehingga perjalanan anda tidak terhambat karena diberikan teguran ataupun tindakan dari petugas.

Kasat Lantas AKP Muhammad Irwan mengatakan meski operasi ini mengedepankan langkah persuasif, petugas tetap akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi.

Agar para pengendara tidak diberikan teguran ataupun penindakan dari para petugas, kata Kasat Lantas kiranya pengendara menghindari tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Marano 2023.

Baca Juga  Bid Humas Polda Sulbar Torehkan 2 Penghargaan dari Kapolri

Tujuh sasaran operasi Keselamatan Marano 2023 adalah

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga  Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polres Majene Diganjar Penghargaan

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Baca Juga  Dugaan Pemotongan Dana BOS di Disdikpora Majene Naik Tahap Penyidikan

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Gelar operasi keselamatan ini juga sudah dibekali dengan pelatihan operasi yang berlangsung hari ini, Senin (6/2/23) di Aula Mapolres sehingga persepsi bertindak seluruh personel dilapangan akan seragam.

Terlihat Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini di damping Kabag Ops AKP Suparma membuka kegiatan latihan pra operasi dilanjutkan dengan pemaparan materi kesiapan operasi keselamatan.

(Humas Polres Majene/Syarifuddin Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *