sorotcelebes.com | MAJENE — Jajaran Res Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan dua pelaku pengguna narkoba jenis shabu yakni A (40) dan P (26).
Penangkapan A (40) berdasarkan LP/A/1/I/2024/SPKT. SAT RESNARKOBA/ POLRES MAJENE/ POLDA SULBAR TANGGAL 13 JANUARI 2024. Sementara P (26) diamankan berdasarkan LP/A/2/I/2024/SPKT. SAT RESNARKOBA/ POLRES MAJENE/ POLDA SULBAR TANGGAL 23 JANUARI 2024.
A (40) merupakan lelaki berprofesi sebagai petani itu diamankan didepan Rektorat Unsulbar, lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene sekitar pukul 12.30 wita pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024.
Hal itu berawal dari informasi masyarakat tentang Tindak Pidana Narkoba Jenis shabu. Dimana Perbatasan Majene-Polman merupakan tempat atau daerah perlintasan para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, sehingga Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pemantauan di daerah tersebut.
Pada saat melakukan pemantauan Petugas mencurigai pengendara sepeda motor honda revo warna putih sehingga petugas mengikutinya.
Ketika Berada didepan Rektorat Unsulbar, petugas melihat orang yang dibonceng membuang sesuatu dari tangan kirinya. Pada saat itu petugas langsung menghentikan pengendara tersebut. setelah itu, petugas menyuruh Lelaki A (40) untuk mengambil barang yang dibuangnya yaitu 1 (satu) buah pembungkus permen Relaxa berwarna biru dan hasilnya ditemukan 1 (satu) saset Plastik Bening yang berisi kristal bening dan mengakui bahwa barang itu adalah miliknya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,0732 gram dan 1 (satu) buah Pembungkus Permen Relaxa Berwarna Biru.
Sedangkan tersangka P (26) berhasil diamankan Petugas dari sat Resnarkoba Polres Majene di Lampu Merah Lembang lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas dengan tersangka P (26), mulai dari lampu merah lembang sampai kedepan pengadilan negeri majene kemudian memutar kembali ke arah lampu merah dan berbelok ke arah Rusung-rusung hingga pada saat itu petugas berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka.
Kemudian, petugas langsung membawa P (26) menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi, petugas menemukan barang yang dicurigai berada dipinggir jalan yang terbungkus Isolasi berwarna hitam. Selanjutnya, petugas menyuruh mengambil dan membuka membuka barang tersebut hingga ditemukan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Sat Resnarkoba Polres Majene juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu berat 0,0669 gram, 1 (satu) buah potongan Isolasi Berwarna Hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek honda scoopy warna merah tanpa plat motor.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 Tahun penjara.
“Dari kedua kasus tersebut diatas Penyidik meyakinkan bahwa kedua tersangka tersebut diatas dikenakan pasal 112 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4-12 Tahun,” ujar AKBP Toni Sugadri SIK., Kapolres Majene saat menggelar Press Release di Mapolres Majene. Selasa (30/01/2024).
Berat netto BB dari dua kasus Narkotika yang ditahan oleh sat Resnarkoba seberat 0,1401 gram. Dengan harga jual senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Terkait kasus tersebut, Tim Penyidik Polres Majene masih melakukan pendalaman dan pengembangan.