sorotcelebes.com | MAJENE — Selebgram terkenal asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Masrurah Ahmadi, yang akrab disapa Lula, harus mendekam didalam penjara lantaran mencemarkan nama baik seorang Dokter di RSUD Majene, Reski Amalia melalui media elektronik.
Pengadilan Negeri Majene memvonis hukuman penjara selama 2 bulan. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota, didampingi jaksa penuntut umum, serta dihadiri oleh terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Masrurah terbukti bersalah sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene, Muhammad Zaki Mubarak, S.H., mengungkapkan bahwa terdakwa dan jaksa penuntut telah menerima vonis tersebut setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari.
“Hari ini kami telah menerima putusan majelis hakim. Setelah melalui masa pikir-pikir selama satu minggu, jaksa penuntut dan terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan banding. Selanjutnya, kami akan segera memanggil terdakwa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Majene,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reski Amalia yang merasa dirugikan oleh unggahan Masrurah di media sosial. Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Vonis ini memicu beragam reaksi di masyarakat, terutama para pengikut Masrurah di media sosial. Sebagian mendukung keputusan hukum, sementara yang lain menyayangkan tindakan selebgram tersebut yang dinilai tidak bijaksana dalam menggunakan platformnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab bermedia sosial, khususnya bagi public figure yang memiliki pengaruh besar. Penggunaan media elektronik harus dilakukan secara bijak dan menghormati hak serta nama baik orang lain.