MAJENE  

Disdikpora Majene Ingkar Janji, Sepekan Berlalu Tak Kunjung Ajukan SPM THR-TPG 2024 ke BKAD

“Guru sertifikasi di Kabupaten Majene belum mendapatkan THR-TPG. Janjinya akan dibayarkan paling lambat Januari 2025, sebab Pemda sudah terima transferan dari pusat pada Desember 2024,” ucapnya.

Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar dibayarkan 100% sesuai besaran dengan gaji pokok, dan itu diberikan hanya kepada guru yang sudah sertifikasi.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Ingkar, Tak Bayarkan JKM Peserta

Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Baca Juga  Plt Kepala Disdikpora Majene Akhirnya Berganti, Ini Pejabat Barunya !

Pencairan tunjangan ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan profesi dalam jumlah penuh setiap bulannya.

Baca Juga  Pemdes Tinambung Salurkan BLT Tahap IV, Kades Ardiansyah: Gunakan Dana Secara Bijak

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Selasa 8 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *